KAPUSFASTER LHK BERIKAN SOSIALISASI SPMFP-PT

BPSILHK Palembang.___ Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yeri Permata Sari, S.Hut, M.T., M.Sc., didampingi Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, S.IP, M.Hum. beserta tim, memberikan sosialisasi teknis mengenai penerapan Standar Pelayanan Masyarakat pada Fasilitasi Publik di Perguruan Tinggi (SPMFP-PT) di Kampus B UIN Raden Fatah, Jakabaring (27/06/2022). Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut hasil diskusi tim BPSILHK Palembang dengan pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang yang lalu (6/06/2022).

Sebelumnya, dilakukan peninjauan lapangan dan penanaman pohon secara simbolis di kebun koleksi yang berada di kompleks Kampus B UIN Raden Fatah. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi terkait Standar Pelayanan Masyarakat pada Fasilitasi Publik di Perguruan Tinggi (SPMFP-PT) yang dihadiri oleh Wakil Rektor I, Dr. M. Adli, M.A., Ketua Tim Green Campus, Dr. Ir. Ledis Heru Suryono Putro, M.Si dan civitas akademik UIN Raden Fatah. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I mengatakan bahwa manajemen UIN Raden Fatah menyambut gembira rencana penerapan standar SPMFP-PT sebagai upaya memperkuat UIN Raden Fatah mencapai visi 2040, yaitu menjadi universitas berstandar internasional, berwawasan kebangsaan dan berkarakter islami.

Disampaikan pula bahwa saat ini UIN Raden Fatah sedang menerapkan UI Green Metric dan berharap agar SPMFP-PT menjadi bagian yang melengkapi dan membawa nuansa lebih bagi standar tersebut. Ke depan diharapkan agar BSILHK bisa memberikan bantuan pengawalan dalam penerapan standar SPMFP-PT.

Dalam sosialiasi Kapusfaster BSILHK yang dipandu oleh Ketua Geen Campus UIN Raden Fatah disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi SPM-FP ini merupakan salah satu rangkaian Refleksi 1 Tahun BSILHK dan Langkah ke Depan BSILHK yang dilaksanakan oleh Pusfaster LHK, bekerjasama dengan BPSILHK Palembang sebagai pengawal penerapan standar instrumen LHK di tingkat tapak. Selanjutnya Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc., menyatakan bahwa SPM-FP merupakan inovasi kebijakan yang didesain agar pengelola fasilitas publik mendekatkan informasi dan edukasi yang terkait dengan sarana kepada pengunjung atau pengguna fasilitas publik. Informasi dan edukasi tersebut memperkenalkan dan mempraktikkan gaya hidup ramah lingkungan di fasilitas publik. Disampaikan pula tujuan 12 dalam SDG’s., Perpres 59/2017, Pedoman Teknis RAN TPB dan RPJMN 2020-2024 sebagai rangkaian dokumen yang menjadi keterkaitan dalam penyusunan dan penerapan SPM-FP. Lebih jauh dibahas pula Permen LHK P.90 Tahun 2016 tentang SPMFP dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan. Dalam paparannya juga disampaikan perkembangan SPMFP sejak tahun 2015-2022, terkait 13 dokumen SPMFP yang telah dibuat oleh Pusfaster dan beberapa instansi penerapnya.

Terkait dengan UI Green Metric, Kapusfaster BSILHK mengatakan bahwa Standar SPM-FP di Pendidikan tinggi diharapkan bisa bersinergi dengan kriteria dan indikator pada UI Green Metric. Komponen yang terdapat dalam SPMFP-PT lebih sederhana dan merupakan bagian yang bisa melengkapi terhadap standar dan indikator dalam UI Green Metric. SPMFP-PT merupakan standar dasar bagi pelaksanaan UI Green Metric, tetapi bisa berjalan bersamaan. Ke depan diharapkan agar penerapan SPM FP Pendidikan Tinggi di UIN Raden Fatah akan memudahkan Kampus UIN Raden Fatah untuk meraih hasil maksimal pada penilaian UI Green Metric yang sedang diikuti. (Imam Muslimin, Nanang Herdiana)


Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG