JAJAKI POTENSI PENERAPAN STANDAR AGROFORESTRI

Balai Penerapan Standar LHK Palembang.__ Untuk meningkatkan dan menguatkan tata kelola pemanfaatan lahan dengan sistem agroforestri di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Palembang melakukan identifikasi Kelompok Tani Hutan (KTH) (14 s.d. 18 Juni 2022). yang berpotensi sebagai penerap standar khusus pengelolaan hutan dengan sistem agroforestri.

Agroforestri adalah hal yang sudah tidak asing bagi para pihak yang bekerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta bidang lain seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Sistem pengelolaan lahan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan lahan secara optimal melalui kombinasi tanaman berkayu, tanaman semusim, buah, dan/atau ternak. Pemanfaatan lahan dilakukan pada petak lahan yang sama, dalam suatu pengaturan ruang atau waktu, sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya.

Praktek agroforestri bisa ditemukan di kawasan konservasi Taman Hutan Rayat (Tahura) Wan Abdul Rachman. Areal kawasan konservasi berkedudukan di Register 19, kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kawasan konservasi Tahura secara umum mempunyai sejarah panjang pemanfaatan lahan. Di satu sisi tetap harus mempertahankan fungsi konservasi, namun di sisi lain menghadapi permasalahan masuknya masyarakat memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam.

Pemerintah daerah melalui tusi Tahura melakukan penataan kembali para penggarap lahan di kawasan lindung, untuk lebih memudahkan memantau dan melakukan langkah tindak lanjut jika terjadi pelanggaran pemanfaatan kawasan. Mulailah dibentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), petani tetap menggarap lahan secara terkendali. Dalam hal ini, beberapa petani menyadari pentingnya pemanfaatan lahan secara optimal dengan sistem agroforestri konsep kemitraan konservasi dengan pihak Tahura dibawah naungan perhutanan sosial. 

Dalam rangka mendukung tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang lebih baik, Badan Standardisasi Instrumen LHK mempunyai standar khusus terkait agroforestri sebagai salah satu instrumen sistem pengelolaan hutan. Standar khusus ini merupakan pelengkap regulasi, sehingga dalam penyusunannya selalu mengacu peraturan perundangan yang berlaku. Penerapan standar merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan hutan sesuai dengan fungsinya agar dapat menghasilkan produk barang maupun jasa yang bermutu tinggi sehingga memiliki daya saing yang lebih kompetitif. BPSILHK Palembang telah melakukan penilaian kesesuaian penerapan standar khusus pengelolaan hutan dengan sistem agroforestri pada kelompok tani hutan binaan Tahura Wan Abdul Rachman yang berada di dalam kawasan konservasi.

Hasil penelusuran tahap awal di lapangan menunjukkan bahwa beberapa KTH berpotensi sebagai penerap standar khusus pengelolaan hutan dengan sistem agroforestri. Secara umum, KTH Wana Karya Petak G (Desa Bogorejo), KTH Tani Jaya II dan KTH Stabil 1 (Desa Suka Dadi), dan KTH Sumber Jaya (Bandar Lampung), pada prinsipnya mempunyai potensi menjadi penerap standar khusus pengelolaan hutan dengan sistem agroforestri. Sistem tersebut menjanjikan pendapatan dari hasil pemanenan tidak terputus. Kegagalan produksi hampir tidak terjadi, karena jika satu sumber komoditi mengalami kendala produksi maka komoditi produktif lainnya menggantikannya. Sistem agroforestri juga terbukti mampu memitigasi bencana, sehingga fungsi konservasi tetap terpenuhi (Maliyana Ulfa, Imam Muslimin, Kusdi, Supriawan).

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG