BPSILHK Palembang ikuti telaah penilaian teknis kerja sama KHDTK

BPSILHK Palembang.__Pembahasan rencana kerja sama di KHDTK yang diampu BPSILHK Palembang dilaksanakan selama dua hari yang berbeda dengan pihak mitra dan Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Rencana pembangunan dan pengelolaan Pusat Persemaian (PP) Sriwijaya Kemampo di KHDTK Kemampo antara BPDAS Musi dengan BPSILHK Palembang diselenggarakan di Dit. RPP Kawasan Hutan-Ditjen PKTL (Senin, 10/04/2023), sementara itu, pembahasan mengenai kerja sama pembangunan Kebun Benih  (KBS) Gaharu (Aquilaria malaccensis) dan Belangeran (Shorea balangeran) masing-masing seluas 5 (lima) hektar dilaksanakan pada hari Kamis (13/04/2023) di Hotel Sahira Butik, Bogor.

Di pembahasan rencana kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pusat Persemaian (PP) Sriwijaya Kemampo di KHDTK Kemampo, Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, yang hadir bersama Agung Arif dari BPDAS Musi memyampaikan bahwa lingkup kerjasama ini adalah pembangunan sekaligus pengelolaan bersama  PP Sriwijaya Kemampo. Keuntungan yang didapat bagi BPSILHK Palembang adalah termanfaatkannya areal kelola di KHDTK Kemampo dan terbukanya  peluang bagi pengelolaan bersama ke depan yang melibatkan SDM BPSILHK Palembang, sedangkan bagi BPDAS Musi adanya kerjasama ini akan mendukung pelaksanaan tupoksi penyediaan bibit/benih dan penanaman yang membutuhkan areal tanam yang luas. 

Sementara itu, pembahasan mengenai kerja sama pembangunan Kebun Benih  (KBS) Gaharu (Aquilaria malaccensis) dan Belangeran (Shorea balangeran) masing-masing seluas 5 (lima) hektar dilaksanakan pada hari Kamis (13/04/2023) di Hotel Sahira Butik, Bogor. Hadir dalam pembahasan ini mitra BPSILHK Palembang, BPTH Wilayah I yang diwakili langsung oleh Kepala Balainya, Chatarina Sri Rustini.

Kepala BPTH Wilayah I, Chatarina Sri Rustini,  menjelaskan bahwa pembangunan KBS ini diharapkan dapat menyediakan benih Gaharu (Aquilaria malaccensis) dan Belangeran (Shorea balangeran) yang bermutu tinggi dengan  kriteria unggul mutu genetiknya dan mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan tempat tumbuhnya, sehingga dapat mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan.

Di kesempatan ini, Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, menegaskan pentingnya pelaksanaan kerja sama di KHDTK Benakat ini untuk menghadirkan posisi Balai di KHDTK agar okupansi masyarakat dapat diminimalisir, selain dapat mendukung program nasional rehabilitasi hutan dan lahan dan pembangunan hutan rakyat.

Menanggapi rencana kerja sama ini, Surya Tedi dari Dit.RPP, mengapresiasi terselenggaranya kerja sama atas pemanfaatan KHDTK ini sehingga dapat memberikan nilai kemanfaatan yang besar buat masyarakat. Pada prinsipnya Ditjen PKTL menyetujui kerjasama ini, namun memberikan beberapa catatan antara lain nomenklatur kembali menjadi perjanjian kerjasama dari sebelumnya sinergi program,  mencantumkan bentuk kerjasama dalam dokumen perjanjian kerja samanya, serta mempertajam benefit sharing antar kedua pihak untuk mendukung tupoksi masing-masing pihak yang berperikatan, sesuai dengan amanat dalam Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Selain itu, Surya Tedi juga menyarankan agar kerja sama ini dilaksanakan di blok kegiatan litbang agar sesuai dengan fungsi yang melekat pada KHDTK dan bukan di blok pemanfaatan.

Kerjasama di KHDTK menjadi kebutuhan penting agar pengelolaan KHDTK berjalan optimal. Apabila hanya mengandalkan sumber daya internal, niscaya pengelolaan LHDTK hanya memenuhi minimum requirement saja. Dalam rapat penilaian pertimbangan teknis ini ditelaah mengenai letak, luas dan batas areal yang dimohon  sesuai fungsi kawasan hutan yang digambarkan dalam peta, kondisi kawasan hutan yang dimohon, meliputi fungsi kawasan hutan, tutupan vegetasi, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau pengelolaan kawasan hutan dan luas kawasan hutan yang diperkenankan untuk KHDTK. Sedangkan aspek yang dinilai dalam proposal pengelolaan KHDTK antara lain kesesuaian dengan tujuan KHDTK, dasar perhitungan luas kawasan hutan yang dibutuhkan, aspek teknis pengelolaan, aspek kelembagaan dan pengembangan pengelolaan KHDTK, aspek social ekonomi, aspek sumber daya manusia di bidang kehutanan dan sumber daya manusia pendukung yang bukan bidang kehutanan dan aspek keuangan dan pembiayaan pengelolaan. (fagustina)

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG