Menggali Potensi Healing Forest di Tapak Penerap Agroforestri di Provinsi Lampung

Bentang lahan hutan mempunyai pesona yang mengandung unsur keindahan dan didukung dengan keanekaragaman hayatinya. Di negara lain, seperti Jepang dan Korea, hutan banyak dikembangkan sebagai sarana pencegahan dan penyembuhan penyakit (healing forest). Di dalamnya menyimpan potensi sebagai Ruang ekologis (ecological spaces) yang membentuk karakter kuat secara fisiologi dan psikologis pada manusia. Pengembangan hutan dengan konsep Healing Forest tidak hanya memberikan manfaat untuk kesehatan namun juga untuk lingkungan dan ekonomi, karena hutan mampu menunjukkan nilai penting dan juga menjadi alternatif sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pemanfaatan jasa lingkungan. Konsep fungsi hutan sebagai sarana healing forest ini telah ditangkap oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi yang dalam beberapa tahun ini telah mengupayakan pengelolaan lokasi hutan pendukung program Healing Forest di beberapa lokasi pilihan. Data dan informasi pada tahun 2021 menyebutkan bahwa Healing Forest akan dikembangkan di kawasan konservasi meliputi 102 titik gunung dan pendakian, 1.200 titik panorama alam, 274 titik gua, 820 air terjun, 160 danau, dan 51 wisata bahari. Dari beberapa titik tersebut, sejumlah 12 spot lokasi di kawasan konservasi telah siap menjadi lokasi Healing Forest.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mempunyai kawasan lindung yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat dalam bentuk agroforestri dan jasa lingkungan. Khusus di KPH Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan, tercatat sedikitnya 7 titik lokasi jasa lingkungan yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dalam skema perhutanan sosial, yaitu Air Terjun Curug Layang, Air Terjun Cugung, Air Terjun Way Kalam, Air Terjun Pangkul Sukaraja, Air Terjun Canti, Air Terjun Kecapi, dan pemandaian air panas belerang Sukamandi. Salah satu LPHD pengelola jasa lingkungan yaitu LPHD Way Kalam yang mendapatkan penghargaan Wana Lestari pada tahun 2022 atas prestasinya dalam pengelolaan hutan dan jasa lingkungan.Penelusuran potensi penerapan standar khusus pengelolaan hutan dengan agroforestri di KPH Way Pisang menunjukkan bahwa selain sudah terlaksananya penerapan pola agroforestri dengan baik sesuai standar, jasa lingkungan yang dikelola juga berpotensi menerapkan standar SNI 9006:2021 mengenai Wisata Hutan untuk Terapi Kesehatan. Air terjun yang ada di setiap lokasi pengembangan jasa lingkungan menyumbang ion negatif udara lebih dari 1.000 ion/cm3 yang mampu mendukung kesehatan. Dalam perkembangannya nanti, lokasi jasa lingkungan khususnya untuk healing forest harus mempertimbangkan kemudahan dalam aksesibilitas sehingga diupayakan dapat terjangkau oleh kalangan umum khususnya usia lanjut, mengingat beberapa bagian dari lokasi jasa lingkungan mempunyai topografi yang tidak datar. Pengelolaan hutan khususnya dengan pola agroforestri dan pemanfaatan jasa lingkungan perlu untuk dikembangkan seoptimal mungkin sebagai salah satu multi usaha bidang kehutanan untuk menjaga hutan tetap lestari dan masyarakat sekitar sejahtera (Maliyana Ulfa, Imam Muslimin).

Share Article:

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG