KLHK Pastikan IKN Bukan Kantong Sebaran Orangutan

Wilayah pusat Ibukota Negara (IKN) berada di bekas kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang bukan merupakan hutan primer lagi. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif guna mengurangi dampak yang terjadi dalam pembangunan IKN seperti AMDAL, KLHS, koridor, dan sebagainya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK, Wiratno dalam keterangannya di Jakarta (23/02/2022) menyampaikan bahwa Pusat IKN bukanlah merupakan daerah sebaran alami orangutan.

Wiratno menerangkan, Peta Sebaran orangutan di wilayah IKN, berdasarkan PHVA (2016) populasi orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus morio) terbagi ke dalam 17 landsekap, yaitu Lansekap Beratus, Sungai Wain, TN Kutai – Bontang, Belayan – Senyiur, Wehea – Lesan, Sangkulirang, Tabin, Area Hutan Tengah, Kinabatangan Rendah, Kinabatangan Utara, Ulu Kalumpang, Crocker, Lingkabau, Bonggaya, Ulu Tungud, Trus madi, Sepilok, dengan total jumlah orangutan sebanyak 14.540.

“Orangutan terdekat dengan IKN hanya di lansekap Sungai Wain. Orangutan yang terdapat di areal Sungai Wain adalah orangutan hasil rehabiltasi,” ungkap Wiratno.

Jumlah orangutan yang sudah dirilis dari ketiga Pusat Rehabilitasi yaitu Samboja (BOSF), Jejak Pulang dan Pusat Suaka orangutan Arsari Itciku adalah sebagai berikut: (1) Sungai Wain: (tahun 1992-1997) sejumlah 78 orangutan; (2) Meratus: (tahun 1997-2002) sejumlah 338 orangutan, dan (3) KJ7: (tahun 2012-2021) sejumlah 126 orangutan.
Tempat pelepasliaran ini berada di zona luar pembangunan IKN.

Untuk antisipasi agar orangutan tidak ke zona IKN, dilakukan upaya antisipatif bersama dengan para pihak antara lain membangun koridor satwa liar, memulihkan ekosistem untuk memperbanyak cluster habitat satwa, terutama di bekas tambang, dan melaukan mobilisasi Wildlife Respon Unit (WRU), serta mengoperasionalkan Call Center untuk menerima laporan masyarakat, agar dapat dilakukan respon cepat apabila ditemukan orangutan yang keluar dari tempat rehabilitasinya.

Wiratno menegaskan bahwa kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan isu terfragmentasinya habitat orangutan karena adanya pembangunan IKN. Dalam KLHS IKN, telah diidentifikasi lokasi-lokasi yang mempunyai keanekaragaman hayati tinggi untuk dipertahankan, dan lokasi-lokasi yang rusak agar dapat dilakukan penanaman kembali/pemulihan ekosistem dan membuat koridor satwa.

“Sebagai negara berkembang, Indonesia masih perlu membangun, dan harus dapat menjalankan pembangunan berkelanjutan, di mana ada keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, termasuk habitat satwa liar. Pembangunan IKN menerapkan konsep Green Infrastructure, sesuai dengan Instruksi Presiden,” ungkap Wiratno.

Kemudian, Wiratno menjelaskan bahwa sumber daya alam hayati menjadi basis dalam pembangunan. Pembangunan yang diharapkan adalah pembangunan by design di mana pembangunan harus mengikuti master plan yang memperhatikan sebaran data keanekaragaman hayati dari vegetasi, spesies, bahkan genetik, mempertimbangkan sebaran satwa, dan menjamin satwa liar tetap lestari di habitatnya. Upaya untuk mendapatkan data yang komprehensif dan analiltis dilakukan melalui survey biodiversity secara menyeluruh sehingga menjadi baseline data yang memadai untuk pembangunan IKN. (*)
____

Sumber Berita :
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG