BPSILHK Palembang Ajak Elemen Masyarakat Lindungi dan Kelola KHDTK dengan Bijak

BPSILHK Palembang.__ Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, beserta Tim mengelar sosialisasi pengelolaan KHDTK Benakat di ruang rapat kantor Bupati PALI, Senin (26/11/2022). Turut hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati PALI beserta jajarannya, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan dari BPTH Wilayah I, Kepala KPH Wilayah XII Benakat, Koramil 404-03 Talang Ubi, Camat Talang Ubi dan Kepala Desa Benakat Minyak dan Sungan Baung, dan masyarakat sekitar KHDTK Benakat.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membangun strategi kolaboratif yang bertujuan mengurangi konflik sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan KHDTK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga untuk menyamakan persepsi para Pihak dalam pengelolaan bersama masyarakat di KHDTK Benakat, sehingga pengelolaan kawasan yang lestari serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan untuk tujuan penelitian dan pengembangan kehutanan dapat terwujud sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan hutan kolaboratif.

Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, menegaskan konsep pengelolaan bersama ini bukan dalam artian “membagi-bagi lahan” tapi justru untuk memulihkan kawasan hutan. “Konsep pengelolaan bersama yang kami sampaikan ini merupakan win-win solution baik bagi KHDTK Benakat maupun masyarakat”, ujar Bayu Subekti.

Ditambahkannya, pengelolaan bersama ini akan mengusung konsep agroforestri , baik dalam bentuk agrosilvikutur, silvopastur, maupun agrosilvopastur. Tanaman yang diperbolehkan merupakan tanaman pertanian yang dicampur dengan tanaman kehutanan, sedangkan tanaman sawit dan karet tidak diperbolehkan untuk ditanam di KHDTK. Selain itu, masyarakat (petani) harus tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dan KTH ini harus tergabung dalam GAPOKTANHUT. Setiap 1 KK hanya diperbolehkan untuk mengelola 2 hektar lahan yang digarap sendiri, dan dilarang untuk diperjualbelikan/dipindahtangankan/disewakan ke orang lain.

Pemerintah Daerah Kabupaten PALI yang diwakili oleh Wakil Bupati Kab. PALI, Soemarjono, mengatakan bahwa Pemda PALI mendukung upaya BPSILHK Palembang dalam menjaga keutuhan kawasan di KHDTK Benakat ini. Soemarjono meminta agar BPSILHK Palembang terus hadir dalam pengelolaan KHDTK Benakat agar penguasaan lahan secara illegal di KHTDK ini tidak semakin meluas. Soemarjono juga memerintahkan aparat pemerintahan desa untuk ikut andil dalam upaya pemulihan kawasan ini, salah satunya dengan memastikan status kependudukan masyarakat yang berada di areal KHDTK tersebut. 

Setelah acara sosialisasi pengelolaan KHDTK, peserta rapat diajak untuk melakukan pencabutan sawit di areal KHDTK Benakat dan ditanam kembali dengan penanaman bibit Shorea Belangeran.  Pencabutan sawit secara simbolis ini dihadiri oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten PALI, KPH Wilayah XII Benakat, anggota Koramil 404-03, kru media, serta masyarakat sekitar. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemulihan kawasan KHDTK Benakat.

Letak geograsfis dan administratif KHDTK Benakat yangbersinggungan langsung dengan masyarakat membuat kawasan tersebut rentanterhadap konflik tenurial. Maraknya penguasaan lahan secara tidak sah olehmasyarakat, baik dari desa sekitar maupun pendatang membuat keutuhan kawasanini menjadi terancam, selain adanya gangguan lain berupa penebangan tanpa izin(illegal logging) dan kebakaran hutan dan lahan. BerdasarkanKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 111/Menhut-II/2004,pengelolaan KHDTK Benakat diberikan kepada BPSILHK Palembang yang dulunya BalaiLitbang LHK Palembang. KHDTK Benakat terletak di Kabupaten Penukal AbabLematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim seluas 3.724,80 hektar.Pengelolaan KHDTK Bersama masyarakat diatur di dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Perencanaan Kehutanan, Perubahan PeruntukanKawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan KawasanHutan Pasal 448 ayat (3) dan Pasal 445 ayat (3) hurufg. (Fitri)

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG