Standar Pemanfaatan Kayu Bekas Tebangan dan Energi di IKN

Infrastruktur bangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) memerlukan bahan baku kayu yang tidak sedikit. IKN dirancang mempertahankan tegakan pohon. Namun untuk lokasi-lokasi yang akan dibangun infrastruktur, tetap harus melakukan penebangan. Seminimal mungkin akan dilakukan untuk memperkecil dampak lingkungannya. Secara lansekap, IKN juga memiliki misi merehabilitasi lahan-lahan kritis serta restorasi menjadi hutan hujan tropis. Kayu-kayu tebangan tersebut perlu dimanfaatkan untuk keperluan-keperluan IKN. BSILHK menyiapkan standar ini.

Program strategis Ibu Kota Negara berlokasi sebagian di bekas Hutan Tanaman Industri, jenis Eucaliptus pelita sp. Melihat hal ini, terdapat potensi besar kayu tebangan. Sumber utama bahan kayu pembangunan IKN dirancang  dari pemanfaatan pemanenen land clearing. Dengan memaksimalkan potensi kayu pemanenan tersebut, diharapkan akan memenuhi kebutuhan bahan infrastruktur bangunan perumahan/gedung maupun sebagai bahan energi terbarukan.

Mengacu pada salah satu Prinsip IKN, yaitu mendesain sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung dan ruang hijau dan mewujudkan kota hemat energi, pemanfaatan energi terbarukan, dan rendah emisi karbon, maka pemanfaatan sumber daya kayu tersebut disertai dengan sebuah rancangan standar pemanfaatan potensi sumber daya alam hutan berupa kayu yang efektif dan efisien. Kayu yang yang dihasilkan dari proses pemanenan pada wilayah hutan yang masuk ke zonasi pemanfaatan maupun dari hasil proses pelaksanaan land clearing/penebangan pohon untuk membangun infrastruktur IKN perlu dikelola dengan konsep green building.

Pemenuhan bahan kayu untuk infrastruktur akan pemanfaatan untuk komponen bangunan rumah panggung. Kegiatan ini akan melibatkan industri pengolahan kayu dan masyarakat lokal. Prinsip yang digunakan dalam pemanfaatan kayu untuk komponen bangunan rumah harus mengedepankan prinsip efektif, efisien, ramah lingkungan dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan rumah yang dihasilkan agar kuat, awet dan layak huni.

Sementara itu, untuk bahan kayu berdiameter kecil dan bagian lain pohon serat kayu-kayu sisa penggunaan bangunan dapat digunakan untuk sumber bahan energi terbarukan. BSILHK menargetkan dari sumber energi yang akan digunakan di IKN, sebanyak 50-80% berasal dari sumber energi terbarukan (green economy). Konversi kayu untuk energi yang dapat dilakukan antara lain dalam mengubah kayu menjadi wood chip/serpih kayu atau menjadi produk lainnya seperti pelet kayu, arang kayu dan briket kayu.

STANDAR PENGELOLAAN PEMANFAATAN KAYU SEBAGAI INFRASTRUKTUR BANGUNAN RUMAH

BSILHK merekomendasikan pengelolaan pemanfaatan kayu menjadi dua bagian, yaitu kayu berukuran besar dan kecil maupun sisa dari pengolahan. Pelaksanaan pemanfaatan kayu ini sangat direkomendasikan berada pada tahap pra-konstruksi, atau dilaksanakan sekitar satu tahun sebelum ground breaking infrastruktur (T-1) dari pelaksanaan pembagunan IKN.

Bagian pertama adalah standar pengolahan kayu besar, mulai dari pengolahan awal log kayu hasil tebangan seperti penggergajian dan pengeringan, dilanjutkan dengan menguji dan meningkatkan karakteristik kayu mengikuti metode pada standar SNI pengujian kayu.

Dengan adanya SNI yang telah tersedia, selanjutnya diperlukan perlakuan peningkatan kualitas kayu seperti pengawetan (mengikuti SNI 03-5010.1-1999) dan pengolahan menjadi produk komposit agar dapat memenuhi standar dimensi dan kualitas material komponen bangunan rumah yang kuat, awet dan tahan gempa seperti yang tertera pada SNI 03-6839-2002, SNI 2036-2011, SNI, 7973-2013, SNI 8386-2017, SNI 1726-2019, dan lainnya. Selanjutnya melakukan pengujian karakteristik produk komposit kayu mengikuti standar metode pada SNI untuk pengujian komposit kayu seperti SNI 03-2105-2006, SNI 7207-2014, dan lainnya.

Berdasarkan Pedoman/Petunjuk Teknis dan Manual No. Pt T-08-2000-C dan Pedoman/Petunjuk Teknis dan Manual No. Pt T-02-2000-C, serta Permen PUPR No 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, model bangunan rumah yang akan dibangun nantinya dapat berupa rumah panggung. Hal ini sebagai bentuk penerapan budaya atau kearifan lokal dan untuk antisipasi dari bencana alam berupa banjir. Diharapkan mayoritas komponen penyusun rumah panggung diusahakan berasal dari kayu, untuk desain rumah panggung.

Selama proses pembangunan nanti, diharapkan muncul jalinan kerja sama antara pelaku industri dan masyarakat sekitar dalam seluruh rangkaian kegiatan pemanfaatan kayu untuk komponen bangunan rumah sesuai Prinsip Dasar Pembangunan IKN.

STANDAR PENGELOLAAN PEMANFAATAN KAYU UNTUK ENERGI

Sebagaimana dibicarakan diawal, beberapa bahan kayu yang berukuran relatif kecil, atau sisa dari pengolahan kayu besar, digunakan menjadi produk bahan energi. Diantaranya menjadi wood chip/serpih kayu, pelet, arang, dan briket arang. Dengan menggunakan metode yang efektif dan efisien sehingga mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas SNI 8021-2020, SNI 8675-2018, SNI 8951-2020, SNI 01-6235-2000, dan SNI 01-6235-2000.

Dengan telah tercapainya pemenuhan standar tersebut, tentunya promosi, uji coba, kerja sama yang melibatkan semua pihak seperti BSILHK, industri, masyarakat serta pelaku-pelaku usaha menjadi sangat penting. Apabila penerapan standar pemanfaatan pengelolaan kayu telah terlaksana dengan baik, maka IKN akan dapat dijadikan sebagai kota berkelanjutan di dunia. IKN dengan standar pengelolaannya diharapkan menjadi kota yang mengelola sumberdaya secara efisien dan memberikan pelayanan secara efektif dengan pemanfaatan sumberdaya alam dan energi yang efisien. **MSC

Penulis             : M. Sahri Chair

Editor              : Yayuk Siswiyanti

Sumber : https://bsilhk.menlhk.go.id/index.php/2022/05/27/standar-pemanfaatan-kayu-bekas-tebangan-dan-energi-di-ikn/

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG