Verifikasi Data, BPSILHK Palembang Undang Pemkab PALI dan Muara Enim

BPSILHK Palembang.__Tekanan sosial terhadap KHDTK yang dikelola BPSILHK Palembang semakin hari semakin kompleks, berat dan majemuk, salah satunya bersumber dari maraknya pemanfaatan kawasan oleh masyarakat sekitar kawasan. Salah satu upaya penanggulangan kondisi tersebut adalah dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan pengelolaan KHDTK yang mengoptimalkan keterlibatan aktif masyarakat. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Tembesu, BPSILHK Palembang, Senin (13/02/2023), berupaya untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar terdapat persamaan persepsi pengelolaan KHDTK.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Hasanudin, Asisten I Bupati PALI, Andreas Fajar, beserta jajarannya, Asisten I Bupati Muara Enim, Emran Tabrani, dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK (GAKKUM) Wilayah Sumatera Seksi III Palembang, Hariyanto, beserta Tim.

Dalam sambutannya, Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, menyatakan bahwa tata batas lahan di KHDTK Benakat sudah temu gelang, artinya batas-batas dalam KHDTK ini  telah membentuk poligon tertutup yang merupakan kombinasi hasil Tata Batas Kawasan Hutan dengan batas lainnya yang digambarkan pada Peta dengan pemanfaatan citra dan pendekatan koordinat geografis. Bayu juga menyampaikan bahwa hampir semua kawasan di KHDTK Benakat mengalami perambahan dan pemasangan plang pemberitahuan dilarang masuk kawasan tidak efektif untuk mencegah masyarakat masuk ke areal KHDTK.

Upaya persuasif akan terus dilakukan asalkan masyarakat yang masuk ke kawasan KHDTK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari kawasan, tidak menanam tanaman yang tidak diperbolehkan semisal sawit dan tidak memperjualbelikan lahan di kawasan KHDTK.

“Pengelolaan lahan di KHDTK jangan dianggap sebagai bagi-bagi lahan, namun sebagai langkah humanis yang kami tempuh dalam menyelesaikan persoalan perambahan ini”, ujar Bayu. Bayu juga mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim terkait verifikasi data masyarakat yang ada di kawasan KHDTK yang berasal dari kedua kabupaten tersebut.

Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Hasanudin, mengapresiasi langkah berani BPSILHK Palembang dalam mengatasi dilema tekanan sosial ini. Hasanudin mengatakan Dinas Kehutanan provinsi akan sepenuhnya mendukung upaya pengelolaan KHDTK yang dilakukan BPSILHK Palembang, karena kewenangan pengelolaan KHDTK Benakat ada di BPSILHK Palembang berdasarkan peraturan yang ada. Salah satunya bentuk dukungan adalah melalui kelembagaan, dimana Dinas Kehutanan provinsi akan meregistrasi Gapoktan yang direkomendasikan oleh BPSILHK Palembang.

Menanggapi paparan yang disampaikan Kepala BPSILHK Palembang, Asisten I Kabupaten PALI, Andreas Fajar, meminta agar kerja sama nantinya bukan hanya dengan Gapoktan, melainkan tripartit dengan pemerintahan daerah kabupaten, agar keterlibatan Pemda dalam pengelolaan KHDTK nyata di lapangan.

Senada dengan sejawatnya, Asisten I Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani,  juga meminta diadakan rapat koordinasi lanjutan antara semua Kepala Desa baik di Kabupaten PALI maupun di Kabupaten Muara Enim dengan BPSILHK Palembang untuk memverifikasi data masyarakat. “Kami mendukung program-program yang BPSILHK Palembang ajukan, program yang benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Kami minta BPSILHK Palembang untuk sesegera mungkin merealisasikan kerja sama tersebut”, ungkap Emran. Emran juga menambahkan agar ada upaya hukum untuk oknum-oknum yang nakal, yang memperjualbelikan lahan di kawasan.  

Hal ini juga ditegaskan oleh Hariyanto, Kepala Seksi III GAKKUM Wil Palembang. Hariyanto juga menekankan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan tindakan kejahatan kehutanan di KHDTK Benakat, agar dapat memberi efek jera kepada yang lainnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk kejahatan yang bersifat pidana umum. Kolaborasi pengelolaan KHDTK dengan melibatkan masyarakat sekitar merupakan salah satu alternatif dalam pengelolaan KHDTK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. (fagustina).

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG