BPSILHK Palembang.__Tim pelaksana restorasi lahan gambut Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Palembang (BPSILHK Palembang) bersama tim Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan revegetasi lahan gambut bekas terbakar di Hutan Lindung Gambut Londerang, Provinsi Jambi seluas 30 hektar. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 21-25 Februari 2022 dan tahap kedua di tanggal 7-8 Maret 2022. Ketua tim BPSILHK Palembang, Bastoni, mengatakan kegiatan monev menjadi hal yang sangat penting dilakukan, untuk memastikan kegiatan penanaman yang dilaksanakan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Revegetasi di lahan gambut yang sudah ditetapkan. SOP yang dituangkan ke dalam Rancangan Teknis Revegetasi Lahan Bekas Terbakar di Hutan Lindung Gambut Londerang ini, dibuat oleh tim restorasi gambut BPSILHK Palembang berdasarkan IPTEK dan pengalaman revegetasi di lahan gambut yang telah diterapkan dan dikembangkan oleh tim peneliti gambut BPSILHK Palembang. Di kesempatan yang sama, tim BPSILHK Palembang juga memberikan pelatihan ulang mengenai teknis revegetasi di lahan gambut kepada pekerja dan pengawas untuk lebih meningkatkan kapasitas kemampuan mereka dalam melakukan revegetasi sesuai dengan SOP yang ada sehingga nantinya kegiatan revegetasi bisa berhasil dan kelak bisa menghutankan kembali Hutan Lindung Gambut Londerang. Kegiatan revegetasi lahan gambut bekas terbakar di Hutan Lindung Gambut Londerang-Jambi mulai dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jambi pada bulan Januari 2022. Kegiatan revegetasi ini merupakan proyek kerja sama antara negara Indonesia dan Korea, KIFC (Korea-Indonesia Forest Cooperation Center). (Imam Muslimin, Fitri)
-Maret 22, 2024