BPSILHK Palembang Bangun Sinergi Pengendalian Karhutla

BPSILHK Palembang.__Tim BPSILHK Palembang melakukan kunjungan kerja ke PT. Suryabumi Agrolanggeng, di Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (30-31 Agustus 2022). Selain melakukan sosialisasi tupoksi BPSILHK Palembang sebagai organisasi baru di KLHK yang ditunjuk untuk mengawal penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah kerja nya, Tim juga menyampaikan prioritas program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (KBPI) BPSILHK Palembang khususnya terkait Pengendalian KARHUTLA ditingkat tapak serta program Indonesia’s FOLU NET SINK 2030 yang memerlukan pemahaman dan dukungan serius dari semua pihak. Disampaikan pula, BPSILHK Palembang berkeinginan membangun sinergitas dengan PT. Suryabumi Agrolanggeng sebagai upaya kegiatan pengumpulan bahan standar terkait pengendalian KARHUTLA.

Kedatangan tim BPSILHK Palembang yang terdiri dari Kepala Seksi Pemantauan dan Fasilitasi Penerapan, Anita Silalahi dan 2 (dua) orang Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, Sahwalita dan Nanang Herdiana, disambut baik oleh General Manager PT. Suryabumi Agrolanggeng, Ali Tarmizi, Kepala Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan, John Edi, Akademi Centre, Eka Senda dan Bagian Lingkungan Hidup, Aprianto Sitompul.

PT. Suryabumi Agrolanggeng merupakan perusahaan kebun kelapa sawit dengan luas HGU 8.371.08 Ha. Perusahaan ini juga melakukan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas 90 ton/jam. Secara umum PT. Suryabumi Agrolanggeng telah melakukan pengendalian karhutla dengan baik, dengan berpedoman pada PERMENTANRI nomor 05/Permentan/ KB.410/1/2018 tentang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa bakar dan telah diverifikasi oleh instansi terkait.

Selain itu ada juga beberapa kebijakan karhuta yang dibuat oleh perusahaan, seperti kebijakan zero burning, kebijakan lingkungan dan Tim Siaga Tanggap Darurat dan lain sebagainya.

PT. Suryabumi Agrolanggeng memiliki kawasan konservasi yang terbagi dua, yaitu daratan seluar 65 Ha dan perairan seluas 25 Ha, dimana sejak tahun 2014 sampai sekarang belum pernah terjadi kebakaran. Perusahaan ini diuntungkan dengan adanya bentang alam yang memiliki embung-embung alam.

Namun, terdapat beberapa kendala dalam penerapan PERMENTANRI no.05 tahun 2018, yang perlu menjadi pertimbangan seperti jumlah menara api, kelengkapan Sarpras yang tidak sesuai dengan kondisi lahan (tanah mineral) seperti pompa 25 HP, alat suntik Gambut. Selain itu terdapat kendala lain terkait kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat disekitar lokasi HGU perusahaan. (Sahwalita)

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIMPINAN

KEPALA BALAI MENYAPA

Rumah baru di organisasi KLHK ini akan menjadi tempat dibangun dan dikembangkannya sinergi kolaborasi berbagai organisasisehingga dapat mewujudkan tata kelola LHK yang lebih kuat guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Recent Posts

  • All Post
  • Fokus Kita
  • Majalah
  • Peraturan Pemerintah
  • Seputar LHK
  • Standarnesia
  • Uncategorized
  • Undang-undang

Majalah Intens

Majalah Intens menyajikan beragam informasi mengenai implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen.

Jam Operasional

Senin 07:30 - 16:00 WIB
Selasa 07:30 - 16:00 WIB
Rabu 07:30 - 16:00 WIB
Kamis 07:30 - 16:00 WIB
Jumat 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Maps

Edit Template

About Me

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang

© 2023 Created with BPSILHK PALEMBANG